Detail Cantuman
Advanced SearchArtikel Jurnal
Rotasi dan kualitas audit: evaluasi atas kebijakan Menteri Keuangan KMK No. 423/KMK.6/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
Abstrak
Independensi auditor merupakan dasar kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai kualitas jasa audit. Regulator menduga semakin panjang jangka waktu audit (hubungan auditor-klien yang lama), maka auditor semakin sering untuk mengkompromikan pilihan akuntansi dan pelaporan klien dalam rangka bisnisnya sehingga mengurangi independensi auditor. Berkaitan dengan hal ini, regulator di Indonesia telah menerapkan aturan Kewajiban Rotasi Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sejak akhir 2002 dengan dikeluarkannya KMK Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik tanggal 30 September 2002 yang mengatur bahwa rotasi AP (Akuntan Publik) harus dilakukan setiap 3 tahun dan rotasi KAP (Kantor Akuntan Publik) setiap 5 tahun. Rotasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya erosi independensi AP dan KAP. Penelitian ini bermaksud untuk meneliti apakah autran rotasi KAP dan AP dapat meningkatkan kualitas audit dan untuk membandingkan pengaruh rotasi KAP dan AP terhadap kualitas audit sebelum dan sesudah diterapkannya KMK Nomor 423/KMK.06/2002. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tentang rotasi audit perlu dievaluasi karena hasil penelitian tidak menemukan bukti bahwa jangka waktu audit yang terlalu lama dan rotasi audit menurunkan kualitas audit.
Ketersediaan
JAKI 01 2011 | JAKI 01 2011 | Perpustakaan STIE Y.A.I | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan |
Informasi Detil
Judul Seri |
Jurnal Akuntnasi dan Keuangan Indonesia, Vol. 8 No.1 Jun 2011, hlm. 20
|
---|---|
No. Panggil |
JAKI 01 2011
|
Penerbit | Departemen Akuntansi FEUI : Jakarta., 2011 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
1829-8494
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain