No image available for this title

Artikel Jurnal

Analisis kewajaran transaksi jasa intra-grup



Salah satu bentuk transaksi transfer pricing pada perusahaan multinasional adalah transaksi jasa. Transaksi jasa intra-grup disebut sebagai alat yang efektif dalam manajemen rantai suplai dan perencanaan pajak sehingga menjadi isu penting bagi otoritas pajak. Biaya jasa intra-grup dapat dipakai untuk mengecilkan pendapatan kena pajak dengan cara memperbesar beban atas biaya jasa. Dalm kenyataannya, di Indonesia juga terjadi sengketa di pengadilan pajak mengenai pembebanan biaya jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana menilai kewajaran biaya transaksi jasa. Kewajaran transaksi jasa akan meliputi identifikasi keberadaan jasa dan manfaat jasa serta besar nilai wajar yang dibebankan. Analisis sehubungan dengan praktik transfer pricing transaksi lintas negara ini didukung dengan penelitian kualitatif secara deskriptif terhadap ketentuan pada pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines, UN Practical Manual on Transfer Pricing, dan ketentuan transfer pricing di Australia. Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai penelitian terkait, peneliti menyajikan kasus pada PT. ABC, sebuah perusahaan multinasional yang melakukan transaksi jasa dengan perusahaan afiliasinya di Thaliand.


Ketersediaan

JIKA 12 2014JIKA 12 2014Perpustakaan STIE Y.A.ITersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
Infoartha: Jurnal Informasi Keuangan dan AKuntansi, Vol. 2 Thn XII 2014, hlm. 65-82
No. Panggil
JIKA 12 2014
Penerbit FE Universitas Pancasila : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
0852-6737
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya