No image available for this title

Artikel Jurnal

Pengkreditan pajak masukan pada kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) Generasi III



PKP2B Generasi III merupakan suatu bentuk kerjasama antara Pemerintah dan kontraktor pertambangan batubara yang bertujuan untuk membuat suatu keterikatan hukum di mana kontraktor memiliki tugas pokok dalam usaha peningkatan produksi batubara dan pemenuhan kebutuhan batubara baik untuk kepentingan dalam negeri maupun ekspor. Dari sisi perpajakan, seringkali terjadi dispute antara Direktoral Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak kontraktor PKP2B Generasi III mengenai pengkreditan pajak masukan terkaitkegiatan produksi batubara. Terjadinya perbedaan penggunaan acuan UU PPN menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tersebut. Menurut DJP, pajak masukan terkait kegiatan produksi oleh kontraktor PKP2B Generasi III tidak dapat dikreditkan karena batubara adalah non BKP sesuai UU PPN yang berlaku saat ini. Sedangkan menurut Wajib Pajak barubara adalahBKP sesuai UU PPN 11/1994 sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan manakah yang menjadi acuan kontraktor PKP2B Generasi III dalam melaksanakan kewajiban PPBnya, bagaimana perlakuan yang tepat atas pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh kontraktor PKP2B Generasi III, serta apakah UU PPN yang berlaku pada kontraktor PKP2B Generasi III telah memenuhi asas pemungutan pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi eksploratif dan studi deskriptif. Proses penelitian diawali dengan observasi dan studi literatur, dilanjutkan wawancara dan kuesioner, dan kemudian dilakukan analisis atas hasil wawancara, kuesioner, serta studi literatur. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa (1) Kontraktor PKP2B Generasi III dalam melaksanakan kewajiban PPNnya mengacu pada UU PPN 11/1994 karena PKP2B Generasi III bersifat lex specialis dan nailed down; (2) Batubara yang dijual atau dipasarkan oleh kontraktor PKP2B Generasi III adalah BKP kaena telah melalui proses pengolahan lebih lanjut, sehingga atas penyerahannya terutang pajak dan pajak masukannya dapat dikreditkan; (3) UU PPN yang berlaku pada kontraktor PKP2B Generasi III tidak memenuhi asas certainty karena sering menimbulkan ketidakpastian dan perbedaan interpretasi atas peraturan tersebut; dan (4) Terjadi ketidakseragaman interpretasi fiskus terhadap peraturan perpajakan yang seharusnya menjadi acuan kontraktor PKP2B Generasi III dalam melaksanakan kewajiban PPN serta terhadap perlakuan perpajakan atas pengkreditan pajak masukan oleh kontraktor PKP2B Generasi III.


Ketersediaan

JIKA 01 2014JIKA 01 2014Perpustakaan STIE Y.A.ITersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjamkan

Informasi Detil

Judul Seri
Infoartha: Jurnal Informasi Keuangan dan Akuntansi, Vol. 1 Thn XII 2014, hlm. 1-25
No. Panggil
JIKA 01 2014
Penerbit FE Universitas Pancasila : Banda Aceh.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
0852-6737
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya